Rekrutmen Petugas
<br />
Rekrutmen petugas perlu direncanakan dan dilaksanakan secara hati-hati dan seksama karena hasilnya akan sangat mempengaruhi proses dan kinerja kegiatan selanjutnya, yaitu pelatihan petugas dan pelaksanaan lapangan.
<br />
Kegiatan rekrutmen petugas dilakukan BPS Kota Bekasi melalui KSK.
<br />
Petugas dapat berasal dari pegawai BPS atau dari anggota masyarakat (mitra statistik). Petugas SUPAS2015 tersebut akan diangkat secara sah/resmi oleh Kepala BPS Kota Bekasi.
<br />
Petugas yang direkrut haruslah orang yang benar-benar bersedia dan siap melaksanakan SUPAS2015.
<br />
Sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan SUPAS2015, petugas yang akan direkrut oleh BPS Kota Bekasi adalah Koordinator Tim (Kortim) dan Pencacah (PCL). Semua petugas, akan dilatih sesuai dengan tugas dan jabatannya dalam kegiatan SUPAS2015.
Semua petugas yang telah ditugaskan oleh Kepala BPS Kota Bekasi atau pejabat yang ditunjuk, dalam melaksanakan tugasnya memiliki kewajiban sebagai berikut:
<br />
1. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan petunjuk teknis.
<br />
2. Memperlihatkan surat tugas dan atau tanda pengenal petugas SUPAS2015 kepada responden dan aparat desa/kelurahan selama melaksanakan tugas SUPAS2015 jika diperlukan.
<br />
3. Menggunakan peralatan yang disediakan (pensil, penghapus, tas berlogo SUPAS2015, ballpoint, dll) pada saat menjalankan tugasnya (tidak boleh mengganti dengan peralatan yang lain).
4. Memperhatikan agama, adat istiadat dan tata krama setempat, serta menjaga ketertiban umum.
<br />
5. Menyampaikan hasil pelaksanaan SUPAS2015 secara berjenjang sesuai mekanisme yang telah ditetapkan tanpa ada unsur rekayasa (dikurangi atau ditambahkan).
<br />
6. Setiap petugas wajib memegang teguh rahasia atas keterangan yang diberikan responden, baik yang menyangkut pemutakhiran rumah tangga maupun pencacahan penduduk, serta kegiatan pengumpulan data lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan SUPAS2015.
<br />
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan tuntutan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
<br />
<br />
Banyaknya petugas SUPAS2015 yang direkrut akan didasarkan kepada alokasi beban tugasnya yang sudah ditetapkan yaitu sebagai berikut:
<br />
1. Seorang Kortim akan membawahi 2 orang PCL.
<br />
2. Setiap tim yang terdiri dari 1 kortim dan 2 PCL akan bertugas pada 10 BS yang harus diselesaikan dalam jangka waktu 1 bulan (Mei 2015).
<br />
Rekrutmen petugas perlu direncanakan dan dilaksanakan secara hati-hati dan seksama karena hasilnya akan sangat mempengaruhi proses dan kinerja kegiatan selanjutnya, yaitu pelatihan petugas dan pelaksanaan lapangan.
<br />
Kegiatan rekrutmen petugas dilakukan BPS Kota Bekasi melalui KSK.
<br />
Petugas dapat berasal dari pegawai BPS atau dari anggota masyarakat (mitra statistik). Petugas SUPAS2015 tersebut akan diangkat secara sah/resmi oleh Kepala BPS Kota Bekasi.
<br />
Petugas yang direkrut haruslah orang yang benar-benar bersedia dan siap melaksanakan SUPAS2015.
<br />
Sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan SUPAS2015, petugas yang akan direkrut oleh BPS Kota Bekasi adalah Koordinator Tim (Kortim) dan Pencacah (PCL). Semua petugas, akan dilatih sesuai dengan tugas dan jabatannya dalam kegiatan SUPAS2015.
Semua petugas yang telah ditugaskan oleh Kepala BPS Kota Bekasi atau pejabat yang ditunjuk, dalam melaksanakan tugasnya memiliki kewajiban sebagai berikut:
<br />
1. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan petunjuk teknis.
<br />
2. Memperlihatkan surat tugas dan atau tanda pengenal petugas SUPAS2015 kepada responden dan aparat desa/kelurahan selama melaksanakan tugas SUPAS2015 jika diperlukan.
<br />
3. Menggunakan peralatan yang disediakan (pensil, penghapus, tas berlogo SUPAS2015, ballpoint, dll) pada saat menjalankan tugasnya (tidak boleh mengganti dengan peralatan yang lain).
4. Memperhatikan agama, adat istiadat dan tata krama setempat, serta menjaga ketertiban umum.
<br />
5. Menyampaikan hasil pelaksanaan SUPAS2015 secara berjenjang sesuai mekanisme yang telah ditetapkan tanpa ada unsur rekayasa (dikurangi atau ditambahkan).
<br />
6. Setiap petugas wajib memegang teguh rahasia atas keterangan yang diberikan responden, baik yang menyangkut pemutakhiran rumah tangga maupun pencacahan penduduk, serta kegiatan pengumpulan data lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan SUPAS2015.
<br />
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan tuntutan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
<br />
<br />
Banyaknya petugas SUPAS2015 yang direkrut akan didasarkan kepada alokasi beban tugasnya yang sudah ditetapkan yaitu sebagai berikut:
<br />
1. Seorang Kortim akan membawahi 2 orang PCL.
<br />
2. Setiap tim yang terdiri dari 1 kortim dan 2 PCL akan bertugas pada 10 BS yang harus diselesaikan dalam jangka waktu 1 bulan (Mei 2015).