Rekrutmen Petugas

Rekrutmen Petugas
<br />
Rekrutmen petugas perlu direncanakan dan dilaksanakan secara hati-hati dan seksama karena hasilnya akan sangat mempengaruhi proses dan kinerja kegiatan selanjutnya, yaitu pelatihan petugas dan pelaksanaan lapangan.
<br />
Kegiatan rekrutmen petugas dilakukan BPS Kota Bekasi melalui KSK.
<br />
Petugas dapat berasal dari pegawai BPS atau dari anggota masyarakat (mitra statistik). Petugas SUPAS2015 tersebut akan diangkat secara sah/resmi oleh Kepala BPS Kota Bekasi.
<br />
Petugas yang direkrut haruslah orang yang benar-benar bersedia dan siap melaksanakan SUPAS2015.
<br />
Sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan SUPAS2015, petugas yang akan direkrut oleh BPS Kota Bekasi adalah Koordinator Tim (Kortim) dan Pencacah (PCL). Semua petugas, akan dilatih sesuai dengan tugas dan jabatannya dalam kegiatan SUPAS2015.
Semua petugas yang telah ditugaskan oleh Kepala BPS Kota Bekasi atau pejabat yang ditunjuk, dalam melaksanakan tugasnya memiliki kewajiban sebagai berikut:
<br />
1. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan petunjuk teknis.
<br />
2. Memperlihatkan surat tugas dan atau tanda pengenal petugas SUPAS2015 kepada responden dan aparat desa/kelurahan selama melaksanakan tugas SUPAS2015 jika diperlukan.
<br />
3. Menggunakan peralatan yang disediakan (pensil, penghapus, tas berlogo SUPAS2015, ballpoint, dll) pada saat menjalankan tugasnya (tidak boleh mengganti dengan peralatan yang lain).
4. Memperhatikan agama, adat istiadat dan tata krama setempat, serta menjaga ketertiban umum.
<br />
5. Menyampaikan hasil pelaksanaan SUPAS2015 secara berjenjang sesuai mekanisme yang telah ditetapkan tanpa ada unsur rekayasa (dikurangi atau ditambahkan).
<br />
6. Setiap petugas wajib memegang teguh rahasia atas keterangan yang diberikan responden, baik yang menyangkut pemutakhiran rumah tangga maupun pencacahan penduduk, serta kegiatan pengumpulan data lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan SUPAS2015.
<br />
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan tuntutan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
<br />
<br />
Banyaknya petugas SUPAS2015 yang direkrut akan didasarkan kepada alokasi beban tugasnya yang sudah ditetapkan yaitu sebagai berikut:
<br />
1. Seorang Kortim akan membawahi 2 orang PCL.
<br />
2. Setiap tim yang terdiri dari 1 kortim dan 2 PCL akan bertugas pada 10 BS yang harus diselesaikan dalam jangka waktu 1 bulan (Mei 2015).

Tim Pelaksana Kegiatan SUPAS2015 BPS Kota Bekasi

Tim Pelaksana Kegiatan SUPAS2015 BPS Kota Bekasi

Tim Pelaksana Kegiatan SUPAS2015 BPS Kota Bekasi terdiri dari penanggung jawab, ketua dan anggota.
Jumlah Tim Pelaksana Kegiatan SUPAS2015 BPS Kota Bekasi disesuaikan dengan jumlah blok sensus sampel SUPAS2015 di Kota Bekasi tersebut.
Semakin banyak jumlah beban kerja (blok sensus sampel) di Kota Bekasi tersebut, maka semakin banyak jumlah Tim Pelaksana Kegiatan SUPAS2015 di Kota Bekasi tersebut.
Struktur Tim Pelaksana Kegiatan SUPAS2015 BPS Kota Bekasi, minimal terdiri dari:

  1. Penanggung jawab, yaitu Kepala BPS Kota Bekasi. 
  2. Ketua, yaitu Kepala Seksi Statistik Sosial. 
  3. Anggota, yaitu 
  • Kepala Seksi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik, dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha. 
  • Alokasi Tim Pelaksana Kegiatan SUPAS2015 BPS Kota Bekasi dijelaskan dalam tabel sebagai berikut: 
  • Struktur Tim Pelaksana Nama Jabatan Penanggung Jawab Slamet Waluyo, S.Si, M.Si Kepala BPS Kota Bekasi 
  • Ketua Ir. H. Mukhtarsyah, MM Kepala Seksi Statistik Sosial 
  • Anggota H. Antoni Helvi, S. Kom Kepala Seksi Integrasi, Pengolahan dan Diseminasi Statistik 
  • Anggota Yunila Faira, S.ST Kepala Sub Bagian Tata Usaha 
  • Anggota Isramikari, SE Bendahara Pengeluaran 
  • Anggota Afrina Oktafriani, S.ST Staf IPDS

Tujuan SUPAS 2015

Tujuan SUPAS2015 SUPAS2015 bertujuan untuk:

  1. Memperkirakan jumlah, distribusi, dan komposisi penduduk. 
  2. Menyediakan data untuk penghitungan parameter fertilitas, meliputi angka kelahiran total (TFR), angka kelahiran kasar (CBR), rasio ibu-anak (CWR), angka kelahiran menurut kelompok umur (ASFR), dll. 
  3. Menyediakan data untuk penghitungan parameter migrasi, meliputi migrasi semasa hidup, migrasi risen, migrasi internasional, dll. 
  4. Menyediakan data untuk penghitungan parameter mortalitas, meliputi angka kematian kasar (CDR), angka kematian bayi (IMR), angka kematian balita (U5MR), dan angka kematian ibu (MMRatio). 
  5. Memperbaharui proyeksi penduduk yang telah disusun sebelumnya. 
  6. Menyediakan data yang dapat digunakan untuk perencanaan dan evaluasi berbagai program pemerintah. 
Cakupan Wilayah SUPAS2015 dilaksanakan di seluruh Indonesia. Jumlah sampel yang dicakup adalah 40.750 blok sensus (BS) dengan jumlah rumah tangga sampel sebanyak 652.000.
 
Support : Creating Website | swaluyo31 | BPS Kota Bekasi
Copyright © 2015. Sekretariat SUPAS2015 Kota Bekasi - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger